Tidak setiap perselisihan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan yang panjang. Mediasi dan arbitrase menawarkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan memuaskan.
Apa yang Kami Tangani
Mediasi wajib di pengadilan (Perma No. 1 Tahun 2016)
Mediasi di luar pengadilan (voluntary mediation)
Arbitrase melalui BANI atau lembaga lainnya
Konsiliasi dan negosiasi pra-litigasi
Pendampingan para pihak dalam proses mediasi
Penyusunan akta perdamaian / kesepakatan mediasi
Butuh Konsultasi?
Tim kami siap memberikan analisis hukum awal untuk permasalahan Anda.
Chat via WhatsApp